Percil Jadi Terdakwa di Hongkong, Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Insiden penangkapan terhadap dua orang seniman komedi Percil dan Yudho oleh Imigrasi Hong Kong pada Hari Minggu (04/02) siang kemarin berbuntut panjang. Tidak seperi banyak figur yang selama ini hanya di deportasi pada waktu-waktu sebelumnya, kedua seniman ini diproses secara hukum dan kini berstatus terdakwa. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Konjen Tri Tharyat dalam jumpa pers yang digelar kemarin (07/02) di Gedung KJRI Lantai 19.

Dalam keterangannya, Konjen Tri menyampaikan, posisi kedua terdakwa Percil dan Yudho saat ini sedang menjalani penahanan di lapas Lai Chi Kok hingga sidang untuk keduanya digelar. Penangkapan dan penahanan terhadap kedua seniman lawak tersebut disertai dengan bukti permulaan yang sangat cukup.
[post_ads]
Terkait dengan penahanan kedua seniman tersebut, Konjen Tri menyatakan telah bertemu dengan keduannya guna memastikan bagaimana proses yang sedang mereka jalani berikut memastikan terpenuhinya hak-hak mereka.

“Dalam hal ini, kita meihat pemerintah Hong Kong sangat serius menangani kasus—kasus pelanggaran visa dan ijin tinggal. “ terang Tri.

“Terkait dengan hak kedua seniman tersebut (Sebagai WNI yang harus dilindungi), selain memastikan kepada otoritas Hong Kong tentang status dan proses yang dijalani keduanya, kami juga sudah melakukan komunikasi dengan keluarga keduanya, memberitahukan status keduanya sudah sebagai terdakwa setelah menjalani persidangan awal di Pengadilan Shatin pada hari Senin kemarin.” Lanjutnya.

Tri menambahkan, persidangan selanjutnya untuk kedua terdakwa akan digelar di Pengadilan yang sama pada 7 Maret yang akan datang.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, berdasarkan pengakuan kronologis dengan Andys selaku ketua panitia yang ditangkap dan diinterograsi, Konjen Tri memperjelas, status ketua panitia dikenakan sangsi untuk menjalani wajib lapor selama sebulan kedepan.
[post_ads_2]
Menelaah proses dan treatment yang dilakukan oleh otoritas Hong Kong terhadap ketiga figur yaitu Ustad Abdul Somad, Gus Nur dan pasangan seniman komedi Percil dan Yudho, ada perbedaan yang nyata. Jika Gus Nur dan UAS saat baru saja turun dari pesawat sudah langsung dibawa petugas, dikarantina, kemudian dideportasi, pada insiden yang menimpa Percil dan Yudho, mereka seolah-olah dibiarkan masuk ke Hong Kong terlebih dahulu baru dilakukan penangkapan.

“Saya tidak bisa menjawab.Yang jelas situasinya berbeda. KJRI tidak pernah diajak berbicara sebelumnya oleh penyelenggara baik kegiatan yang melibatkan Gus Nur, UAS, maupun yang terakhir ini. ” tegas Konjen Tri.

“Kalau analisa kami dengan beberapa teman-teman, kenapa dibiarkan masuk ke Hong Kong dulu (Percil dan Yudho), kemudian pentas, kemudian dilakukan penangkapan, menurut kami ini merupakan operasi tangkap tangan. Ada aktifitas kegiatan berbayar atau komersiil yang dilakukan tanpa ijin, ada yang menerima imbalan dan lain sebagainya” terangnya.

“Setidaknya, dalam melakukan penangkapan, otoritas Hong Kong telah mendapatkan fakta-fakta kuat dari kegiatan tadi” lanjutnya.

Konjen Tri mengaku, belakangan ini semenjak ada insiden deportasi terhadap UAS, dirinya sering ditanyai oleh organisasi-organisasi PMI di Hong Kong tentang bagaimana cara mendatangkan orang dari Indonesia.

Sumber: apakabar