kedua Pelaku tersebut mengklaim bahwa mereka dapat menawarkan berkat atau keberuntungan kepada Buruh Migran di Hong Kong dengan melakukan ritual spiritual.
Pengadilan Distrik juga mengatakan bahwa keduanya telah meyakinkan para korban bahwa ritual tersebut akan membantu menyingkirkan Sial sehingga majikannya akan memperlakukannya dengan sangat baik.
Selain itu pelaku juga meyakinkan bahwa ritual tersebut akan memberi mereka keberuntungan dan kesehatan, dan melindungi mereka dari bahaya.
Keenam korban tersebut semuanya merupakan Buruh Migran Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Hong Kong , korban paling tua berusia sekitar 40 tahunan.
[post_ads]
Pada beberapa kesempatan, kedua pelaku berpura-pura tidak saling mengenal, dan secara kebetulan bertemu dengan kkorban , salah satu dari mereka seakan meminta petunjuk jalan. Mereka kemudian menawarkan diri untuk membantu korban dengan melakukan ritual spiritual.
Kedua pria itu kemudian mengatakan bahwa mereka akan menggunakan beberapa barang - mulai dari kelereng hingga batu permata - yang mereka klaim memiliki kekuatan supranatural dalam ritual tersebut.
Sebagai gantinya, korban diminta untuk menyerahkan barang-barang berharga mereka untuk menunjukkan ketulusan mereka.
"Barang-barang yang lebih berharga [diberikan oleh korban], kekuatan yang lebih efektif untuk menyingkirkan sial," kata jaksa Fergus Chau kepada pengadilan.
Keenam korban itu menyerahkan perhiasan, handphone, dompet dan bahkan kartu bank mereka beserta kode sandinya.
Beberapa juga menyerahkan uang tunai hingga HK $ 6.000, yang lebih tinggi dari gaji bulanan sebesar HK $ 4.310 untuk pekerja rumah tangga di Hong Kong.
Tapi ritual itu tidak pernah selesai sepenuhnya karena kedua pelaku akan pergi dengan barang-barang berharga yang mereka adapat dari para korban.
Modusnya , mereka menyuruh korban untuk membeli minuman atau peralatan untuk menyelesaikan ritual tersebut.
[post_ads_2]
Pelanggaran tersebut terjadi beberapa kali dalam waktu 10 hari mulai 1 Desember tahun lalu.
Romlan ( 41), dan Effendi (32), yang tiba di Hong Kong pada 30 November lalu, mengaku bersalah pada Selasa (18/7) terhadap enam tuduhan gabungan penipuan, sebuah pelanggaran yang dapat dihukum 14 tahun penjara.
Hakim Timothy Casewell mengatakan kasus tersebut diperparah dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dalam kurun waktu 10 hari.
Pengacara pembela mengklaim bahwa mitranya kedua orang tersebut memiliki catatan yang jelas sebelum melakukan pelanggaran dan telah mengaku bersalah pada tahap awal.
Pengadilan juga mendengar bahwa Romlan, merupakan ayah dari lima anak, bekerja dengan gaji sebesar 3 juta rupiah Indonesia setiap bulannya (HK $ 1.800) sebagai satpam di Indonesia, sementara Effendi mengalami kesulitan keuangan ia merupakan tulang punggung dikeluarganya.
"Dia merasa malu untuk mengincar rekannya sesama orang Indonesia," kata pengacara Edward Gopaoco atas nama Romlan. " Untungnya, beberapa barang sudah ditemukan.
Sumber: Situs Kartini