Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan akan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar karena melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian.
WNA bernama SITI NAFISAH (48) alias Hsia Chien Ti itu sejatinya adalah warga asli Blitar yang telah pindah kewarganegaraan karena menikah dengan pria Taiwan sejak tahun 2010.
Kini Siti telah dimasukkan kedalam daftar cekal sehingga terancam tidak bisa lagi berkunjung ke Indonesia.
[post_ads]
Kasus ini mulai terkuak saat Siti hendak memperpanjang visa di Kantor Imigrasi II Blitar pada hari Jumat (14/7). Saat itu petugas menemukan adanya pelanggaran berupa melebihi ijin tinggal selama 239 hari atau setara 8 bulan, seperti dilansir Surya mataram.
"Sekarang yang bersangkutan ini kami tahan di ruang detensi kantor imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar kepada awak media, Senin (17/7/2017).
[post_ads]
Siti masuk ke Indonesia melalui bandara Juanda Surabaya dengan Visa On Arrival (VOA) sejak bulan Oktober 2016. Dia tinggal di desa Tawangsari , kecamatan Garum, Blitar. Dalam kesehariannya dia membuka toko sembako.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan di Taiwan, kalau tidak ada respon maka kami akan deportasi,” jelas Surya Mataram.
WNA bernama SITI NAFISAH (48) alias Hsia Chien Ti itu sejatinya adalah warga asli Blitar yang telah pindah kewarganegaraan karena menikah dengan pria Taiwan sejak tahun 2010.
Kini Siti telah dimasukkan kedalam daftar cekal sehingga terancam tidak bisa lagi berkunjung ke Indonesia.
[post_ads]
Kasus ini mulai terkuak saat Siti hendak memperpanjang visa di Kantor Imigrasi II Blitar pada hari Jumat (14/7). Saat itu petugas menemukan adanya pelanggaran berupa melebihi ijin tinggal selama 239 hari atau setara 8 bulan, seperti dilansir Surya mataram.
"Sekarang yang bersangkutan ini kami tahan di ruang detensi kantor imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar kepada awak media, Senin (17/7/2017).
[post_ads]
Siti masuk ke Indonesia melalui bandara Juanda Surabaya dengan Visa On Arrival (VOA) sejak bulan Oktober 2016. Dia tinggal di desa Tawangsari , kecamatan Garum, Blitar. Dalam kesehariannya dia membuka toko sembako.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan di Taiwan, kalau tidak ada respon maka kami akan deportasi,” jelas Surya Mataram.